12 Macam Asas Kewarganegaraan dan 12 Contohnya

Diposting pada

Jenis Asas Kewarganegaraan

Bahasan tentang asas kewarganegaraan cukuplah menarik. Kita perlu tahu bahwa asas dalam arti kewarganegaraan bukan hanya mengenai status kelahiran dan kependudukan. Namun, masih terdapat beragam asas kewarganegaraan khusus lainnya yang sudah diatur dalam norma hukum masing-masing negara.

Apa saja asas-asas tersebut? Apa saja asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia? Kita akan membahasnya pada artikel ini disertai dengan contohnya supaya para pembaca lebih mudah dalam memahaminya.

Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan sangat diperlukan dalam mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Asas kewarganegaraan sendiri diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sebuah negara.

Setiap negara memiliki asas yang berbeda dalam menentukan status kewarganegaraan bagi rakyatnya. Terkadang hal ini menyebabkan dualitas asas bagi warga negara yang tidak hanya tinggal di satu negara.

Macam Asas Kewarganegaraan

Adapun jenis asas kewarganegaraan yang bisa kita ketahui antara lain sebagai berikut, antara lain:

  1. Asas Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis (law of the blood) merupakan asas yang digunakan untuk menentukan kewargaengaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan didasarkan atas tempat kelahirannya. Terdapat  beberapa negara yang menerapkan asas ius sanguinis diantaranya Brazil, Kanada, Argentina, dan Malaysia.

  1. Asas Ius Soli

Asas ius soli (law of the soil) adalah asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegraaan seseorang berdasarkan negara tempat orang tersebut dilahirkan. Penentuannya sesuai dengan  batas umum yang diatur dalam undang-undang tiap negara. Terdapat beberapa negara yang menerapkan asas ius soli diantaranya Filipina, Belanda, Inggris, Portugal, Korea Selatan dan Spanyol.

  1. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang digunakan untuk menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap individu.

Beberapa negara dengan pandangan ini meyakini apabila seseorang tidak melepas atau menolak kewarganegaraan lain padahal dia sedang memiliki satu kewarganegaraan, maka negara yang menerapkan asas ini akan mencopot status kewarganegarannya.

  1. Asas Kewarganegaraan Ganda

Asas kewarganegaraan ganda merupakan bentuk asas memperoleh status yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan ganda bagi setiap individu berdasarkan batas umur tertentu yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan negara.

  1. Asas Kepentingan Nasional

Asas ini menentukan bahwa aturan yang dibuat negara mengutamakan kepentingan nasional masyarakatnya. Peraturan yang telah dibuat dibuat sedemikian rupa mencerminkan tekad mempertahankan kedaulatan negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan.

  1. Asas Perlindungan Maksimum

Asas ini menentukan bahwa pemerintah dan negara wajib melindungi warga negaranya dari segala macam ancaman dan ganguan. Asas ini tidak hanya berlaku bagi warga negara yang tinggal di dalam negara, namun juga berlaku bagi warga negara yang tinggal di luar negeri.

  1. Asas Persamaan dalam Hukum dan Pemerintahan

Asas ini menyatakan bahwa setiap warga negara dimanapun dia berada baik di dalam negeri maupun luar negeri akan mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan mekanisme sistem pemerintahan tanpa terkecuali diperbedakan.

  1. Asas Kebenaran Substantif

Asas kebenaran substantif ini digunakan dalam proses pewarganegaraan seseorang. Jadi, bukan hanya secara substantive saja sesorang bisa menjadi warga negara suatu negara.

Mereka memerlukan syarat administrative berupa dokumen-dokumen identitas, dan surat-surat lain yang mendukung kebenaran permohonan. Sehingga melalui syarat yang diberikan, permohonan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  1. Asas Nondiskriminatif

Asas nondiskriminatif adalah bentuk asas yang digunakan untuk memperlakukan warga negaranya secara sama. Negara tidak memeperlakukan segala hal yang terdapat di masyarakat seperti suku, agama, ras, golongan dan gender.

  1. Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM

Asas ini merupakan asas yang digunakan untuk menjamin warga negaranya mendapatkan pengakuan atas arti HAM.  Negara bukan hanya menjamin diberikannya HAM, namun juga melindungi serta menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bernegara.

  1. Asas Keterbukaan

Asas keterbukaan adalah asas yang digunakan untuk menentukan bahwa setiap hal yang dilakukan oleh negara dan pemerintah kaitannya dengan warga negara. Pemerintah harus bersikap terbuka dan transparan kepada warga negara. Tujuanya adalah sebagai sistem kontrol rakyat terhadap negara dan pemerintahnya.

  1. Asas Publisitas

Asas publisitas merupakan asas yang digunakan untuk menentukan bahwa seseorang telah memperoleh atau telah kehilangan kewarganegaraannya. Proses diperolehnya atau hilangnya kewarganegaraan diumumkan dalam berita negara agar seluruh masyarakat bisa mengetahuinya.

Contoh Asas Kewarganegaraan

Adapun contoh-contoh penggunaan asas kewarganegaraan dalam berbagai peristiwa adalah sebagai berikut, antara lain:

  1. Seorang TKI Indonesia bernama Asma bekerja di Malaysia. Dia menikah dengan orang Malaysia, namun tidak didaftarkan secara resmi di lembaga pemerintah Malaysia. Selanjutnya dia mempunyai anak yang diberi nama Efa. Di dalam KK hanya tercantum nama Asma dan Efa, tidak ada ayah.  Berdasarkan asas kewarganegaraan yang dianut oleh Malaysia, Efa bukan warga negara Malaysia meskipun lahir dan tumbuh di negara tersebut. Oleh karena itu, Efa tidak memiliki kewarganegaraan dan dia dikeluarkan dari sekolah pada usia tujuh tahun karena pihak sekolah tahu bahwa dia bukan warga negara Malaysia. (Ius Sanguinis)
  2. Elkan Bagot adalah pemain sepak bola asal Thailand. Apabila didasarkan atas hukum Thailand, dia adalah warga negara Thailand karena lahir di Thailand yang menganut asas ius soli. Meskipun dia keturunan Inggris dan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, menurut hukum Thailand, dia berkewarganegaraan Thailand. (Ius Soli)
  3. Dahlia Poland adalah artis Indonesia. Ayahnya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut ius soli dan ibunya berkewarganegaraan Indonesia yang menganut ius sanguinis. Oleh karena Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, maka dia harus menentukan kewarganegaraannya apakah Amerika atau Indonesia. Oleh karena itu, dia menentukan untuk berkewarganegaraan Indonesia.  (kewarganegaraan tunggal)
  4. Barnaby Joyce adalah wakil perdana menteri Australia tahun 2017. Dia lahir di Australia yang menganut asas ius soli dan ditetapkan sebagai warga negara Australia. Di sisi lain, dia memiliki ayah yang berkewarganegaraan Selandia Baru yang menganut ius Sanguinis dan ius Soli. Secara otomatis, jika didasarkan atas ius Sanguinis nya Selandia Baru, maka Barnaby Joyce adalah warga negara Selandia Baru. Jadi, dia memiliki dua kewarganegaraan yaitu Selandia Baru dan Australia. Oleh karena itu dia dicopot dari jabatan karena Australia tidak menghendaki warga negara asing duduk dalam pemerintahan. (kewarganegaraan ganda)
  5. Presiden Indonesia beserta jajarannya pada tahun 2020, memberikan kebijakan social distancing. Mayoritas pekerjaan dan pendidikan harus dilakukan di rumah. Selain itu anggaran juga dialihkan untuk membeli alat kesehatan mengingat penyakit yang cepat menyebar. Anggaran juga digunakan untuk memberikan subsidi bagi rakyat mengingat banyak rakyat yang kehilangan pekerjaan atas kebijakan social distancing. (asas kepentingan nasional)
  6. Awal merebaknya v*rus Covid19, terdapat WNI yang berada di Wuhan Cina. Baik pelajar maupun pekerja mereka terancam terkena v*rus tersebut. Oleh karena Indonesia menganut asas perlindungan maksimum. Indonesia juga melindungi warganegara yang berada di Cina. Salah satu caranya adalah memulangkan WNI tersebut kembali ke Indonesia. (perlindungan maksimum)
  7. Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan membuat bukan rakyat kalangan bawah yang dipenjara karena melakukan kesalahan. Pejabat pemerintah yang melakukan tindakan kriminal dan kejahatan lain juga sama-sama diberikan hukuman. (persamaan dalam hukum dan pemerintahan)
  8. Seorang warga negara asing yang hendak menjadi warga negara Idonesia harus memenuhi syarat-syarat administrasi. Meskipun dia menikah dengan orang Indonesia atau sudah lama menetap di Indonesia. Dia tetap harus mengikuti prosedur naturalisasi sesuai dengan perundang-unangan yang berlaku. (asas kebenaran substantif)
  9. Indonesia memiliki keberagaman suku, agama, ras, dan, golongan. Meskipun begitu dalam mencalonkan diri dalam pemilu. Baik berkulit hitam, putih, kuninga mereka semua sama. Berbeda dengan dahulu sebelum piagam Jakarta diubah, hanya orang Islam yang boleh mencalonkan diri sebagai presiden. Untuk sekarang apapun agamanya, sukunya, rasnya semua boleh mencalonkan diri. (asas non diskriminatif)
  10. HAM di Indonesia diatur dalam konstitusi pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, juga diatur dalam UU No 9 Tahun 1999. Terdapat badan hukum yang menaunginya seperti Komnas HAM, Komnas Perlindungan anak dan sebagainya. Hal ini merupakan bukti bahwa Indonesia menjunjung kemanusiaan. (asas menjunjung tinggi HAM)
  11. Seluruh anggaran negara, anggaran pemerintah daerah, dan kegiatan pemerintah sudah bisa diakses dalam website milik pemerintah. Hal ini menunjukkan pemerintah transparansi dalam hal anggaran yang sewaktu-waktu bisa digunakan oleh rakyat untuk mengevaluasi. (asas keterbukaan)
  12. Heidy Mariska secara sukarela mengajukan permohonan sebagai warganegara Belanda seperti yang dimiliki sang ayah. Kemudian, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia nya hilang karena sudah diakui anak oleh orang berkewarganegaraan asing. Selanjutnya, ketika sudah mengurus surat permohonan, kemudian seharusnya diumumkan dalam berita negara. (asas publisitas)

Itulah tadi artikel yang bisa kami selesaikan pada segenap pembaca berkenaan dengan jenis asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia dan Dunia yang disertakan pula dengan contoh kasusnya. Semoga bisa memberi pemahaman bagi pembaca sekalian.

Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah