Asas kepentingan umum sangat lekat dengan hubungan internasional. Hal ini banyak disebabkankan karena jenis asas kewarganegaraan ini sendiri membidangi berbagai kepentingan bersama, baik untuk negara yang bersangkutan ataupun negara yang saat ini menjadi domisili sementara.
Prihal hal tersebutlah, sejatinya dalam kajian kasus asas kepentingan umum inilah di akomodir oleh hukum internasional dan disepakati oleh setiap bentuk negara yang ada di Dunia, termasuk juga Indonesia.
Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum merupakan asas yang didasarkan atas kekuasaan negara untuk melindungi serta mengatur kepentingan kehidupan masyarakat. Berdasarkan asas ini, setiap negara dapat menyesuaikan diri dengan keadaan maupun peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga hukum tidak terikat pada batas wiayah suatu negara. dalalm asas kepentingan umum yang dijalankan berarti bahwa asas ini akan memberikan peluang apa arti keadilan.
Contoh Asas Kepentingan Umum
Adapun beberapa contoh kasus penerapan asas kepentingan umum, antara lain sebagai berikut:
-
Teror*sme
Indonesia mempunyai kebijakan anti teror*sme. Mulai dari pencegahan anak bangsa untuk tidak mengikuti kegiatan dalam arti teorisme, mencegah dampak teror*s serta penanganan aksi teror*sme. Kebijakan anti teror*sme bahkan juga sudah disosialisasikan ke berbagai instansi termasuk instansi Pendidikan. Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari aksi teror*sme.
-
Perlindungan Laut Perbatasan
Indonesia menempatkan kapal dan patrol TNI AL di perbatasan laut. Tujuannya untuk melindungi kedaulatan negara. Terutama Ketika sedang ramainya permasalahan akuisisi Laut Cina Selatan. Selain kapan patrol yang ditempatkan di perbatasan Indonesia juga melakukan pengelolaan wilayah laut, mendayagunakan dan memeliharanya agar tidak mudah direbut oleh negara lain.
-
Kebijakan WNI terkait Covid-19
Oleh karena pandemic covid-19, maka di beberapa negara telah mempunyai kebijakan pembatasan lalu lintas orang sesuai dengan kondisi masing-masing. Hal ini berdampak pada pulangnya WNI yang terdapat di luar negeri. Mereka terpaksa dipulangkan karena pandemi covid-19.
WNI yang yang dipulangkan akan menjalani pemeriksaan Kesehatan. Apabila WNI terpapar covid-19 maka akan dilakukan Tindakan lebih lanjut. Namun, apabila ia negative covid, akan dilakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
-
Penataan Kembali Penerbangan Nasional
Selama wabah virus melanda terjadi penurunan ekonomi kuartal. Terhentinya transaksi jual beli, tukar menukar dan kegiatan ekonomi lainnya menyebabkan pendapatan negara dan pendapatan masyarakat turun. Oleh sebab itu, perlahan beberapa penerbangan mulai ditata dan dibuka kembali. Hal ini bertujuan untuk menaikkan laju pertumbuhan ekonomi kuartal III.
-
Kebijakan Rapid ketika naik pesawat
Selama pandemi covid-19, terdapat kebijakan berdasarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 bahwa selain perjalanan luar negeri, perjalanan dalam negeri pun baik darat perleretaapian, laut dan udara harus membawa surat keterangan bebas covid-19 melalui hasil negative rapid test dan swab test. Tujuannya untuk mengurangi penyebaran virus tersebut.
Demikianlah artikel yang bisa kami kemukakan pada segenap pembaca berkenaan dengan contoh pelanggaran asas kepentingan umum yang pernah terjadi dan dialami oleh masyarakat dunia, termasuk juga Indonesia. Semoga memberikan pemahaman