Pengertian Mahkamah Internasional, Komposisi, dan Fungsinya

Diposting pada
Pengertian Mahkamah Internasional, Komposisi, dan Fungsinya
Mahkamah Internasional adalah

Mahkamah Internasional erat kaitannya dengan adanya sengketa internasional atau kasus lain dalam lingkup hukum internasional, khususnya masalah HAM (Hak Asasi Manusia). Sengketa antar negara biasanya akan menimbulkan perpecahan bahkan kekerasan.

Sehingga untuk menghindari hal tersebut, didirikanlah Mahkamah Internasional. Mahkamah internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Internasional dibentuk pada tahun 1920.

Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional merupakan organ yuridis penyelesai sengketa internasional terbesar yang diharapkan mampu menjembatani penyelesaian sengketa antar bentuk negara anggotanya. Hanya negara yang bersengketa yang bisa mengajukan perkara ke mahkamah internasional.

Sementara itu, individu, korporasi, bahkan badan-badan PBB lainnya bisa menjadi pihak dalam mahkamah internasional pada kondisi-kondisi tertentu. Sehingga Hukum-hukum yang ada di seluruh dunia bisa berhimpun menjadi satu dengan Mahkamah Internasional.

Pengertian Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional disebut juga sebagai Pengadilan Dunia (International Court of Justice) yaitu organ pengadilan utama PBB (Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa). Mahkamah Internasional didirikan pada Juni 1945 oleh PBB dan mulai bekerja pada bulan April 1946.

Mahkamah Internasional terletak di Istana Perdamaian, Den Haag (Belanda), satu-satunya organ utama PBB yang tidak berlokasi di New York (Amerika Serikat). Namun, tidak menutup kemungkinan pengadilan bersidang di tempat lain yang dianggap perlu.

Pengertian Mahkamah Internasional Berdasarkan Piagam PBB

Berdasarkan pasal 92 Piagam PBB, Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan yang bekerja sesuai dengan Statuta Mahkamah Tetap Internasional dan peradilan merupakan bagian yang tidak terpisah jauh dari Piagam PBB.

Mahkamah Internasional didirikan untuk menyelesaikan perengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan kekerasan, sehingga negara-negara yang bersengketa juga menyelesaikan masalahnya dengan tidak melakukan kekerasan seperti perang.

Mahkamah Internasional juga memiliki tugas untuk menyelesaian suatu sengketa dengan cara yang adil. Ketentuan Piagam PBB mengenai Mahkamah Internasional antara lain sebagai berikut:

  1. Mahkamah Internasional adalah bagian integral dari PBB (Pasal 92)
  2. Semua anggota PBB isofacto menjadi pihak Mahkamah Internasional (Pasal 92)
  3. Setiap anggota PBB mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam perkara apapun di mana anggota tersebut menjadi salah satu pihak yang berkaitan dengan pengadilan. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh keputusan Mahkamah Internasional, maka pihak lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan agar terlaksanakannya keputusan tersebut.(Pasal 94)

Komposisi Mahkamah Internasional

Komposisi Mahkamah Internasional beserta dengan keanggotaannya bisa dijelaskan sebagai berikut di bawah ini:

  1. Jumlah hakim

Mahkamah Internasional beranggotakan 15 hakim yang dipilih oleh General Assembly (Majelis Umum) dan Security Council (Dewan Keamanan). Tedapat 2 orang yang merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. Pemilihan hakim dilakukan setiap tiga tahun sekali guna menggantikan sepertiga kursi yang ada.

Pemilihan hakim Mahkamah Internasional wajib mendapatkan suara absolut di Majelis Umum dan Dewan Kemanan. Sementara itu, ketua dan wakil ketua yang dipilih oleh Mahkamah Internasional untuk masa jabatan tiga tahun juga dapat dipilih kembali.

Ketika mereka bersidang, dihadiri oleh 15 anggota. Namun, quorum anggota sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Biasanya persidangan dilakukan oleh 11 anggota belum termasuk hakim ad hoc. Terdapat tiga tipe kamar yang dapat dibentuk oleh Mahkamah Internasional diantaranya:

  1. Kamar yang terdiri dari tiga hakim atau lebih untuk menyelesaikan permasalahan tertentu.
  2. Kamar ad hoc untuk mengurus kasus tertentu. Jumlah hakim yang diperlukan diputuskan oleh sidang atas persetujuan para pihak.
  3. Kamar yang dibentuk berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional di mana setiap tahun Mahkamah Internasional tidak kehilangan haknya untuk turut bersidang dalam kasus yang disidangkan. Apabila dalam sidang terdapat seorang hakim berkebangsaan lain, maka pihak lainnya dapat menunjuk seorang untuk menjadi halim.

 

  1. Keanggotaan Hakim

Keanggotaan hakim bukan perwakilan dari negaranya, namun sesuai dengan kapasitas pribadi hakim itu sendiri. Meskipun demikian, tidak ada lebih dari satu hakim yang berasal dari negara yang sama. Komposisi hakim internasional mendasarkan pada pengelompokan regional yang berlaku di PBB.

Sehingga diambil dari berbagai negara antara lain Afrika, Asia, Amerika Latin, dan Karibia, Eropa Barat serta Eropa Timur. Apabila dalam suatu perkara terdapat negara yang tidak memiliki warga negara sebagai hakim sementara, maka negara tersebut berhak mengajukan warga negaranya sebagai hakim ad hoc atau sementara guna mengadili sengketa tersebut.

  1. Keanggotaan Lain

Mahkamah internasional memiliki tugas untuk mengangkat panitera dan pegawai yang dianggap perlu. Atas permintaan salah satu dari pihak yang bersengketa, Mahkamah Internasional menggunakan bahasa lain selain bahasa resminya (bahasa Perancis dan Inggris).

Fungsi Mahkamah Internasional

Fungsi mahkamah internasional adalah sebagai organisasi yang melindungi perdamaian dan keamanan dunia. Keputusan yang diambil oleh mahkamah internasional merupakan suatu kepastian yang terdapat di dalam peraturan hukum internasional.

Tujuan mahkamah internasional adalah menentukan bagaimana hubungan hukum antara kedua negara yang bersengketa di mahkamah internasional. Keputusan norma hukum internasional yang dikeluarkan oleh para hakim Mahkamah Internasional akan menentukan penyelesaian masalah sengketa negara tersebut.

Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan bahwa semua permasalahan atau persoalan akan diputuskan melalui suara terbanyak atau voting dari hakim yang hadir. Keputusan tersebut adalah final dan tidak dapat dilakukan banding.

Ketika terjadi perselisihan akibat adanya keputusan tersebut, maka Mahkamah Internasional akan menafsirkannya sesuai permintaan pihak tertentu. Apabila kita jabarkan, Mahkamah Internasional memiliki yuridiksi atau fungsi dalam dua kasus, diantaranya fungsi penyelesaian sengketa

  1. Penyelesaian Sengketa

Mahkamah Internasional memiliki fungsi untuk menyelesaikan permasalahan antar negara yang diajukan oleh negara-negara yang bersengketa. Khususnya kasus yang terdapat dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian dan konvensi yang berlaku. Sengketa internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter di suatu negara terhadap negara lain atau warga negara lain.

  1. Terdapat pengaduan dari warga negara sebagai korban dari pemerintah negara yang menjadi korban kepada pemerintah negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM.
  2. Pengaduan disampaikan kepada Komisi Tinggi HAM PBB atau lembaga internasional lainnya.
  3. Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan.
  4. Sanksi akan dijatuhkan kepada pihak yang bersengketa apabila yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran terhadap konvensi internasional. Khususnya adalah kaitannya dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter.

 

  1. Penyelesaian Sengketa

Subjek penyelesaian sengketa adalah negara-negara yang mengajukan perkara. Mahkamah Internasional tidak memiliki yuridiksi untuk menangani permohonan perkara dalam individu, organisasi non-pemerintah, perusahaan, atau badan swasta lainnya.

Hal ini dikarenakan tidak adanya konseling hukum untuk membantu mereka dalam hubungannya dengan pihak berwenang dari negara manapun. Namun, negara dapat menjadikan kasus salah seorang warga negaranya menjadi sengketa antar negara.

  1. Pelaksanaan Panyelesaian Sengketa

Yuridiksi atas kasus sengketa yang menghasilkan putusan yang mengikat negara-negara yang sebelumnya telah sepakat untuk tunduk kepada keputusan pengadilan. Secara tidak langsug bahwa negara berkembang nantinya akan menjadi negara maju karena mengikuti adanya pergaulan negara maju.

Sehingga dalam pelaksanaan fungsi penyelesaian sengketa, keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa.Meskipun keputusan Mahkamah Internasional hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa, namun mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan hukum internasional.

  1. Konsultatif

Fungsi Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan pendapat nasihat (advisory opinion) yang menyediakan alasan-alasan/jawaban hukum, sesuai pertanyaan yang ditanyakan dalam lingkup hukum internasional, tetapi tidak mengikat.

  1. Subjek Konsultatif

Kebalikan dari fungsi penyelesaian sengketa, fungsi konsultatif hanya terbuka bagi organisasi internasional. Hak mengajukan advisory opinion juga diberikan kepada organ-organ lain PBB dan badan-badan khusus dengan syarat telah mendapatkan otorisasi terlebih dahulu dari Majelis Umum PBB.

Organisasi internasional di luar PBB hanya dapat meminta pendapat nasihat seputar permasalahan hukum yang timbul dalam ruang lingkup kegiatan organisasi.

Pelaksanaan Fungsi Konsultatif

Pelaksanaan pendapat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional tidak dapat dipaksakan. Hal ini dikarenakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional hanyalah suatu pendapat nasihat, bukanlah suatu keputusan. Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta advisory opinion mengenai masalah hukum ke Mahkamah Internasional.

Demikianlah tadi penjelasan dan ulasan yang bisa kami berikan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian mahkamah internasional menurut para ahli, komposisi, dan fungsi-fungsinya. Semoga memberikan literasi yang memahamkan.

Daftar Pustaka
  • https://www.un.org/international-court
  • https://www.journal.uin.alaudin.ac.id

Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah