Pengertian Makar, Ciri, dan Contohnya

Diposting pada

Makar Adalah

Pernahkan Anda mendengar kata “makar”. Menurut Anda yang dimaksud dengan makar?. Istilah makar seringkali diidentikkan dengan istilah kudeta. Kudeta merupakan tindakan pemberontakan untuk menggulingkan kekuasaan yang sah, misalnya yang pernah terjadi di Mesir, Thailand, Myanmar, dan negara-negara lainnya.

Bahkan di Indonesia  sendiri pernah mengakami beberapa kali tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya. Tindakan makar tersebut dilakukan untuk menentang arti ideologi bangsa hingga melakukan penyerangan kepada kepala negara yang sah dan sedang melakukan tugas resminya. Dari sisi hukum pidana, makar ialah bentuk kejahatan yang bisa mengganggu keamanan negara, hal ini sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 104, 106, dan 107. Untuk memperjelas pemahaman kita tentang makar, artikel ini akan mengulas tentang pengertian, ciri, dan contoh makar.

Makar

Secara umum, makar dapat diartikan sebagai suatu rencana tersembuyi yang teguh untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pencipta makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak terduga. Makar merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan masalah keamanan negara. terdapat banyak faktor yang melatarnelakangi seseorang melakukan tindak pidana makar.

Akan tetapi, pada umumnya tindak pidana tersebut diatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap sistem pemerintahan/kekuasaan yang sedang berjalan. Makar dapat dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki maksud dan tujuan yang sama. Meskipun tindakan ini dilakukan secara terbuka, kemungkinan juga dapat dilakukan hanya oleh satu atau dua orang saja.

Beragamnya bentuk tindakan makar menyebabkan jenis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku makar pun beragam. Ada yang mendapat hukuman hanya 2,5 tahun saja, tapi ada juga yang sampai 5 tahun atau bahkan lebih.

Aksi pelanggaran yang besar misalnya melakukan penyeranagan kepada kepala negara tentunya akan mendapatkan hukuman yang berat. Tidak menutup kemungkinan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pengertian Makar

Makar adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau membunuh. Baik seseorang maupun sekelompok orang yang melakukan upaya p*mb*n*han baik dilakukan dengan cara menyerang atau dengan cara lainnya. ini juga dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Selain itu, upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah juga termasuk makar.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki arti;

  1. Akal busuk; tipu muslihat: segala-nya itu sudah diketahui lawannya
  2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya
  3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Apabila merujuk pada KBBI, maka istilah makar memiliki arti yang lebih luas. Terdapat 2 versi yang berkaitan dengan istilah ini sebagaimana yang sudah disebutkan di atas. Pertama yaitu makar yang diartikan sebagai akal busuk atau tipu muslihat seseorang yang memiliki niat jahat kepada orang lain.

Contohnya adalah seseorang yang memfitnah rekan kerjanya telah melakukan pencurian dengan cara menaruh barang milik orang lain di tas rekan kerjanya tersebut. Tindakan ini termasuk makar karena merupakan tipu muslihat untuk menjatuhkan rekan keranya.

Adapula arti makar dalam versi yang berbeda, yaitu istilah makar yang ditujukan untuk buah-buahakn atau makanan yang keras atau kaku, atau dapat disebut juga bangkar. Buah0buahan yang masih muda biasanya masih keras dan rasanya pun belum manis. Begitu pula makanan yang belum matang secara sempurna, sehingga belum empuk dan masih sulit untuk dimakan.

Beberapa pasal yang menjelaskan tindak pidana makar, diantaranya yaitu:

Pasal 104 KUHP

Makar yang dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau bertujuan untuk menjadikan mereka tidak bisa menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken).

Maka hukumannya adalah hukuman penjara paling lama dua puluh tahun, hukuman Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.

Pasal 106

Makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 KUHP

Makar yang dimaksudkan untuk menggulingkan atau merobohkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Para Pemimpin dan pengatur makar tersebut akan mendapatkan ancamam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 139 a

Makar yang dimaksudkan untuk melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 139 b

Makar yang dimaksdukan untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pengertian Makar Menurut Para Ahli

Adapun definisi makar menurut para ahli, antara lain:

Dr. Mudzakir, S.H., MH

Makar dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang. Tindakan makar menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yaitu tindakan makar terhadap pemerintah, makar wilayah, makar idiologi, dan makar terhadap presiden atau Kepala Negara.

Ciri Makar

Berdasarkan pada pasal 87 KUHP dinyatakan bahwa dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53 KUHP.

Terdapat 3 kategori makar berdasarkan pada KUHP (Kitab Undang-Undang hukum pidana), yaitu:

  1. Makar untuk menjatuhkan presiden
  2. Lalu makar terhadap pemerintahan yang sah untuk digantikan dengan sistem pemerintahan yang baru
  3. Makar wilayah untuk memerdekakan atau melepaskan diri dari negara republik Indonesia.

Menurut Ubedillah Badrun, Direktur Pusat Politik dan Sosiologi (Puspol), beliau mengemukakan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan makar jika paling tidak memuat beberapa ciri, yaitu:

  1. Haruslah memiliki senjata yang cukup untuk melawan kekuatan militer pro penguasa
  2. Memiliki kekuatan finansial besar melebihi kekuatan finansial pro penguasa
  3. Memiliki dukungan yang luas dari faksi militer dan kekuatan politik masyarakat

Contoh Makar

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa di Indoensia terjadi beberapa kali kasus makar, diantaranya yaitu:

Makar yang dilakukan oleh PKI

Pemberontakan yang dilakukan oleh PKI Madiun tak lepas dari peristiwa jatuhnya kabinet Amir Syarifuddin tahun 1948. Untuk merebut kembali kedudukan tersebut, pada tanggal 28 Juni 1948 Amir Syarifuddin membentuk Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang bertujuan untuk menguatkan basis massa, FDR membuat organisasi golongan petani serta buruh.

Bukan hanya itu, dengan memancing benturan dengan cara menghasut para buruh. Puncak pemberontakan terjadi ketika buruh pabrik melakukan pemogokan di pabrik karung Delanggu (Jawa Tengah) pada tanggal 5 Juli 1959. Ketika tanggal 11 Agustus 1948, Musso tiba dari Moskow. Amir. S beserta FDR selekasnya bergabung dengan Musso.

Untuk menguatkan organisasi yang mereka bentuk, disusunlah doktrin untuk PKI. Doktrin tersebut bernama Jalan Baru. PKI banyak lakukan kekacauan, terlebih lagi di Surakarta, yang dijadikan sebagai  daerah kacau (wildwest), sedangkan Madiun jadikan basis gerilya.

Tanggal 18 September 1948, Musso mengumumkan berdirinya pemerintahan Soviet di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk meruntuhkan Republik Indonesia yang berdasarkan butir Pancasila dan menggantinya dengan negara komunis. Untuk menumpas pemberontakan tersebut, pemerintah melancarkan operasi militer. Yang berperan besar dalam kasus ini adalah Divisi Siliwangi.

Makar yang dilakukan oleh Daniel Muakar

Ini merupakan contoh kasus makar yang terjadi saat Bung Karno masih menjabat sebagai presiden Republik Indonesia. Tindakan makar dilakukan oleh seseorang bernama Daniel Maukar yang melakukan penyerangan mengerikan ke istana negara.

Penyerangan dilakukan dengan menggunakan pesawat tempur yang dikendalikannya, Daniel Maukar merupakan seorang pilot hebat Indonesia, ia melakukan penyerangan yang mematikan. Beruntungnya, saat kejadian tersebut berlangsung, Bung Karno sedang tidak ada di tempat sehingga beliau jadi selamat.

Akibat dari kasus penyerangan ini adalah, Daniel Maukar diadili atas tindakan makarnya terhadap negara dan juga presiden. Daniel dijatuhi hukuman mati walapun pada akhirnya memperoleh pengampunan dan hanya menjalani masa tahanan sekitar 8 tahun sebelum akhirnya bebas memasuki lengsernya era Bung Karno menjadi presiden di Indonesia.

Makar yang dilakukan oleh GAM

Kasus makar yang selanjutnya dilakukan oleh GAM yang merupakan singkatan dari Gerakan Aceh Merdeka. Semua orang paham bahwa GAM telah melakukan cukup banyak serangan di Aceh. Mereka ingin merdeka dan melepaskan diri dari NKRI. Dalam aksi yang dilakukannya selama bertahun-tahun tersebut, GAM kerap kali mengibarkan benderanya dan melakukan perlawanan terhadap pasukan TNI yang melakukan penjagaan.

Hampir sama dengan Gerakan Aceh Merdeka, di Maluku Selatan ada pula kelompok RMS atau Republik Maluku Selatan dan juga OPM atau Organisasi Papua Merdeka yang juga dianggap sebagai organisasi yang melakukan tindakan makar untuk melawan kedaulatan NKRI.

Nah, demikianlah tadi serangkaian artikel yang memberikan penjelasan terkait dengan pengertian makar menurut para ahli, ciri, dan contoh yang pernah terjadi di Indonesia. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan literasi kepada segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen