Pengertian Negara Protektorat, Ciri, Macam, dan Contohnya

Diposting pada

Negara Protektorat Adalah

Pada hakekatnya negara protektorat akan senantisanya tergantung pada entitas yang lebih kuat. Dalam hal ini terlihat dari negara yang berkuasa yang selalu mengendalikan arti kebijakan publik negeri yang di bawahnya.

Selain itu, negara yang berkuasa memiliki kontrol yang signifikan atas urusan internal protektorat sehingga dalam istilah yang lebih formal negara protektorat dianggap sebagai wilayah ataupun negara yang dikendalikan oleh negara lain yang lebih kuat.

Negara Protektorat

Negara protektorat pada dasarnya menjadi bagian wilayah yang senantisa dilindungi oleh negara yang lebih besar dan lebih kuat. Sehingga terdapat “negara yang dilindungi” sedangkan protektorat adalah wilayah lemah yang dilindungi dan sebagian dikendalikan oleh yang lebih kuat.

Sejarah Negara Protektorat

Penggunaan istilah protektorat awal mulanya berasal dari abad ke-19 yang mencerminkan kerajaan Numidia, Makedonia, Suriah, dan Pergamus adalah contoh negara yang dilindungi di bawah kendali Roma. Pada abad ke-16 kebangkitan negara-negara nasional Eropa menyebabkan meningkatnya penggunaan sistem protektorat sebagai awal dari aneksasi, terutama oleh Prancis.

Penggunaan ini juga dikembangkan selama abad ke-19 sebagai sarana ekspansi kolonial atau sebagai sarana menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan demikian, oleh Perjanjian Paris (1815) Kepulauan Ionia menjadi pelindung Inggris Raya untuk mencegah Austria agar tidak mendapatkan kontrol penuh atas Laut Adriatik. Kemudian pada abad itu, sebuah situasi yang aneh muncul dengan disintegrasi Kekaisaran Ottoman. Provinsi-provinsi yang bersekutu dengan Turki mulai memberontak melawan pemerintahan Turki dan, sebagai tahap dalam perjuangan mereka untuk kemerdekaan, kadang-kadang ditempatkan di bawah perlindungan kekuatan asing.

Jadi, Moldavia dan Walachia, yang menjadi protektorat Rusia pada tahun 1829, ditempatkan di bawah perlindungan internasional pada tahun 1856 dan pada tahun 1878 bersatu untuk membentuk negara Rumania yang merdeka. Adapun untuk di zaman modern mayoritas protektorat telah ditetapkan melalui perjanjian dengan ketentuan-ketentuan yang mana negara yang lebih lemah menyerahkan pengelolaan semua hubungan internasionalnya yang lebih penting.

Pengertian Negara Protektorat

Negara protektorat adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat sehingga negara yang dilindungi tidak dianggap sebagai negara yang merdeka, bahkan biasanya negara yang berada di bawah perlindungan tersebut, masalah hubungan luar negeri  dan masalah pertahanan diserahkan kepada perlindunganya.

Disisi lain, wilayah protektorat atau negara di bawah perlindungan timbul dalam prektek jika suatu Negara melalui traktat menempatkan dirinya di bawah perlindungan suatu negara kuat dan berkuasa. Tindakan-tindakan yang berkaitan dengan urusan internasional yang sangat penting di negara protektorat dan keputusan-keputusan menyangkut kebijakasanaan diserahkan kepada negara pelindungnya.

Pengertian Negara Protektorat Menutur Para ahli

Adapun definisi negara protektorat menurut para ahli, antara lain:

  1. Kamus Besar Bahasa Indoensia, Pengertian negara protektorat adalah tanah (negara) yang di bawah perlindungan negara lain.
  2. Collins English Dictionary, Definisi negara protektorat adalah negara yang dikendalikan dan dilindungi oleh negara yang lebih kuat.
  3. Encyclopedia Britannica, Arti negara protektorat adalah hubungan antara dua negara yang salah satunya menjalankan kontrol yang menentukan atas negara yang lain. Tingkat kontrol dapat bervariasi dari situasi di mana negara yang melindungi menjamin dan melindungi keselamatan yang lain.
  4. World Atlas Definisi negara protektorat adalah wilayah yang bergantung pada negara berdaulat tertentu. Bangsa yang berdaulat biasanya memberikan otonomi daerah kepada bangsa yang tergantung dan kemerdekaan untuk mengelola sebagian dari masalahnya. Terlepas dari otonomi lokal dan kemerdekaan, protektorat biasanya mempertahankan hak kedaulatan bagi negara yang berdaulat.

Ciri Negara Protektorat

Negara protektirat memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

  1. Negara protektorat berada di bawah perlindungan negara lain. Bukan untuk dimiliki, tapi hanya dikontrol oleh negara lain yang lebih kuat
  2. Hubungan internasional dan organisasi internasional serta hal-hal yang menyangkut pertahanan diserahkan ke negara pelindung. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai politik luar negeri Indonesia bebas aktif.
  3. Negara protektorat belum mempunyai hak penuh untuk menggunakan norma hukum nasionalnya.
  4. Negara protektorat belum merdeka sehingga dianggap negara tidak berdaulat.
  5. Keputusan-keputusan kebijaksanaan di negara protektorat diserahkan ke negara pelindung.
  6. Semua bentuk urusan internal ataupun ekstrenal berada di bawah negara pelindung.
  7. Peraturan lebih mudah dibuat sebab satu aturan berlaku untuk semua wilayah.
  8. Semua kebijakan hukum dan macam-macam lembaga peradilan dibuat oleh 1 badan yang memiliki wewenang sehingga lebih sederhana.
  9. Keperluan semua wilayah negara diperoleh dari pendapatan masing-masing daerah
  10. Wilayahnya tidak mempunyai pola yang seragam, tapi sangat bergantung pada syarat khusus traktat dan kondisi-kondisi yang diperlukan.
  11. Negara protektorat bisa mengurus otonomi daerah sendiri dan tetap bisa menguru masalah dalam negeri.
  12. Pemimpin pribumi bisa menjadi kepala negara meski hanya sebatas nominal saja

Macam Negara Protektorat

Bentuk Negara Protektorat
Macam Negara Protektorat

Terdapat dua bentuk negara protektorat, yaitu:

  1. Protektorat Kolonial

Pada negara protektorat kolonial memiliki makna untuk senantisanya menghubungan luar negeri sehingga segenap urusan pertahanan dan kepentingan dalam negeri diserahkan kepada negara pelindung yang dianggap lebih kuat dan hebat.

Contoh Protektorat Kolonial

Contoh yang ada dalam negara protektorat kolonial adalahBrunei Darussalam yang pada faktanya sebagai negara protektorat Inggris

  1. Protektorat Intenasional

Pada bentuk negara protektorat internasional yang terjadi ialah negara lah yang menjadi subjek hukum internasional. Sehingga proses inilah negara kecil atau wilayah yang dilindungi dan dikendalikan oleh negara yang lebih besar atau lebih kuat.

Contoh Protektorat Internasional

Contohnya yaitu;

  1. Mesir yang menjadi negara protektorat dari Turki (1917)
  2. Zanzibar yang menjadi protektorat dari negara Inggris (1890)
  3. Albania menjadi protektorat dari Italia (1936)

Contoh Negara Protektorat

Berikut ini beberapa contoh negara protektorat, antara lain sebagai berikut;

  1. Inggris

Protektorat Inggris adalah wilayah di mana pemerintah Inggris hanya menjalankan yurisdiksi terbatas. Banyak wilayah yang menjadi protektorat Inggris sudah memiliki penguasa lokal yang dinegosiasikan dengan Putra Mahkota melalui perjanjian, mengakui status mereka sementara secara bersamaan menawarkan perlindungan.

Oleh karena itu protektorat Inggris diatur oleh pemerintahan tidak langsung. Dalam kebanyakan kasus, penguasa lokal, serta subyek penguasa, bukan sebagai subyek bagi negara Inggris.

Ketika Inggris mengambil alih Cephalonia pada tahun 1809, mereka menyatakan, “Kami mempersembahkan diri kami kepada Anda, Penduduk Cephalonia, bukan sebagai penjajah, dengan pandangan penaklukan, tetapi sebagai sekutu yang akan memberikan manfaat pada Anda terkait perlindungan Inggris.”

Ketika Inggris terus menduduki Kepulauan Ionia setelah perang Napoleon, mereka tidak secara resmi mencaplok pulau-pulau itu, tetapi menggambarkannya sebagai pelindung. Pulau-pulau tersebut didasari oleh Perjanjian Paris pada tahun 1815 sebagai Negara Serikat independen Kepulauan Ionia di bawah perlindungan Inggris.

Demikian pula, Malta adalah protektorat Inggris antara kapitulasi Perancis pada 1800 dan Perjanjian Paris pada 1814.

  1. Jerman

Kekaisaran Jerman menggunakan kata Schutzgebiet, yang secara harfiah artinya protektorat, untuk semua harta kolonialnya yang hilang selama Perang Dunia I, terlepas dari tingkat kontrol sistem pemerintahan yang sebenarnya.

Kasus-kasus yang melibatkan aturan tidak langsung termasuk: Nugini Jerman; Pulau Marshall; Nauru; Kepulauan Solomon Utara; Samoa (sebelumnya Samoa Barat); Kesultanan Witu (disebut Wituland, di Kenya saat ini); Jerman Afrika Barat Daya; Togoland; Rwanda; Urundi.

Selama Perang Dunia II, Nazi Jerman menetapkan Cekoslowakia dan Denmark yang diduduki sebagai protektorat: Protektorat Bohemia dan Moravia (1939–1945) dan Kerajaan Denmark (1940–1943).

  1. Protektorat Italia 

Negara protektorat Italia yang ada di Eropa meliputi: Albania (1917–1920 dan 1939–1940); Negara Merdeka Kroasia (1941–1943); Monaco di bawah Protektorat Kerajaan Sardinia 20 November 1815 hingga 1860.

Sedangkan negara protektorat Italia pada masa kekaisaran kolonial meliputi:

  1. Ethiopia

Pada 2 Mei 1889 melalui Perjanjian Wuchale, dalam versi bahasa Italia, menyatakan bahwa Ethiopia akan menjadi protektorat Italia, sedangkan versi bahasa Amharik Ethiopia hanya menyatakan bahwa Kaisar dapat, jika dia memilih, pergi ke Italia untuk melakukan hubungan luar negeri.

Ketika perbedaan-perbedaan versi tersebut terungkap, Kaisar Menelik II membatalkan terlebih dahulu artikel yang dipermasalahkan (XVII), dan kemudian seluruh perjanjian. Peristiwa ini memuncak dalam Perang Pertama Italia-Ethiopia (First Italo-Ethiopian War), di mana Ethiopia menang dan mempertahankan kedaulatannya pada tahun 1896.

  1. Libya

Pada 15 Oktober 1912 protektorat Italia dideklarasikan atas Cirenaica (Cyrenaica) hingga 17 Mei 1919.

  1. Somalia

Pada 3 Agustus 1889 Pantai Benadir protektorat Italia (di timur laut; tidak dihuni hingga Mei 1893), hingga 16 Maret 1905 ketika berubah menjadi Somaliland Italia.

  1. Kesultanan Majeerteen

Sejak 7 April 1889 di bawah protektorat Italia (diperbaharui 7 April 1895), kemudian pada tahun 1927 dimasukkan ke dalam koloni Italia.

  1. Kesultanan Hobyo

Sejak Desember 1888 di bawah protektorat Italia (diperbarui 11 April 1895), kemudian pada Oktober 1925 dimasukkan ke dalam koloni Italia (dikenal sebagai Obbia).

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa negara protektorat berada dalam keadaan ketergantungan, dengan sedikit atau tidak ada kontrol atas hubungannya dengan bentuk negara-negara lain. Sehingga dapatlah dikatakan bahwa sebuah negara membela protektoratnya, tetapi tidak memilikinya, dan tidak ikut campur dengan urusan internal protektorat. Protektorat berada dalam hubungan yang lebih setara daripada negara induk dan koloni. Negara yang lebih kuat dapat membantu protektorat dengan masalah ekonomi serta pertahanan.

Perjanjian ini mendefinisikan posisi negara yang dilindungi dalam komunitas internasional, dengan referensi khusus pada kekuatan pembuat perjanjian dan haknya untuk perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler. Hak negara yang melindungi untuk ikut campur dalam semua masalah urusan eksternal merupakan hilangnya kedaulatan yang pasti dari pihak negara yang lebih lemah.

Demikianlah serangkaian artikel yang bisa dituliskan terkait dengan pengertian negara protektorat menurut para ahli, karakteristik, jenis, dan contohnya.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen