Manfaat Perundang-Undangan Dan Contohnya

Diposting pada

Apa Manfaat Perundang undangan ? – Penyusunan peraturan pernudang-undangan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya yaitu sebagai kaidah hukum yang (1) mudah dikenali (identifikasi); (2) mudah diketemukan kembali; dan (3) mudah ditelusuri. Selain itu bermanfaat juga agar peraturan dapat diperikasa kembali dan diuji baik segi formal maupun materi muatannya karena memiliki struktur dan sistematika lebih jelas. Di Indonesia sendiri, terdapat bermacam-macam contoh peraturan pernudang-undangan, baik yang dbuat oleh pemerintah pusat, seperti TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 berisi tentang penyelenggaraan negara yang bebas, bersih dan aman dari KKN, maupun yang dibuat oleh pemerintah daerah yang disebut dengan peraturan daerah atau perda.

Manfaat Perundang-Undangan

 

Perundang-Undangan

Secara hierarkis, peraturan pernudang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), yaitu putusan yang dibuat oleh MPR dalam sidang MPR yang mencakup TAP MPR Sementara dan TAP MPR yang masih berlaku.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU atau Perpu), yaitu peraturan perundang-undangan yang disusun oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.
  4. Peraturan Pemerintah (PP), yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  5. Peraturan Presiden (Perpres), yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.
  6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, yaitu peraturan perundang-undangan yang disusun oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.
  7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, yaitu peraturan perundang-undangan yang disusun oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

 

Pengertian Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan adalah serangkaian aturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki wewenang dan mengikat secara umum. Dimana untuk tahapan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan,pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Atau secara lebih rinci, bisa dikatakan bahwa peraturan perundangan-undangan ialah semua peraturan tertulis yang memuat tentang norma hukum yang bersifat mengikat secara umum dan dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan.

 

Manfaat Perundang-Undangan

Manfaat peraturan perundang-undangan sangatlah penting bagi suatu negara. Salah satunya bahwa peraturan perundang-undangan sangat penting di indonesia, diantaranya yaitu:

1. Sebagai Kaidah Hukum

Peraturan peraturan-undangan merupakan kaidah hukum yang (1) mudah dikenali (identifikasi); (2) mudah diketemukan kembali; dan (3) mudah ditelusuri. Sebagai kaidah hukum tertulis, maka bentuk, jenis dan tempatnya jelas. Begitu juga pembuatnya.

2. Sebagai Kepastian Hukum

Kepastian hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan lebih nyata. Hal tersebut disebabkan karena mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali.

3. Sebagai Dasar Pengambangan Perundang-undangan

Pemberitahuan dan pengembangan peraturan perundang-undangan bisa direncanakan. Faktor yang satu ini sangat penting bagi negara yang sedang membangun sistim hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Pentingnya perundang-undangan di setiap negara salah satunya yaitu untuk mewujudkan ketertiban masyarakat

 

Contoh Perundang-Undangan

Contoh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. TAP MPR RI Nomor XI/MPR RI/1998

TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 berisi tentang penyelenggaraan negara yang bebas, bersih dan aman dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Peraturan yang satu ini berguna untuk menjawab permasalahan korupsi yang sanagat merajalela di Indonesia.

TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 menjadi tonggak pemberantasan korupsi di Indonesia, karena sejak saat itu, muncullah berbagai undang-undang seperti UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998

Undang-undang No.9 Tahun 1998 merupakan contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berisi tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

Sebelum diterbitaknnya undang-undang tersebut, kebebasan dalam mengemukakan pendapat di muka umum seperti hal yang tabu untuk dibicarakan. Namun, melalui undang-undang ini, warga tidak perlu lagi takut untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum.

 

3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2000

Undang-undang No. 16 Tahun 2000 merupakan contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berisi tentang tata cara dan ketentuan umum soal perpajakan.

MUnculnya undang-undang ini dirasa penting sebab tidak dapat dipungkiri bahwa pajak adalah salah satu pemasukan terbesar negara Indonesia. Sehingga dibutuhkan undang-undang untuk memastikan pengelolaannya baik dan benar.

 

4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002

Sejak munculnya TAP MPR RI Nomor XI/MPR RI/1998, maka muncullah peraturan lain yang berfokus pada upaya pemberantasan korupsi, salah satunya yaitu Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau bisa disingkat KPK. Lembaga ini dirasa penting untuk dibentuk karena bertujuan  untuk memerangi kejahatan yang satu ini.

 

5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002

Undang-undang No.23 Tahun 2002 berisi tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan yang satu ini secara khusus membahas hal-hal yang berakitan dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan asas-asas pemilu di Indonesia yang harus dipatuhi.

Sebelum tahun 2002, pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali, tapi belum ada tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara khusus.

 

6. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang otonomi daerah, yaitu kekuasaan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Meski kebijakan itu sudah lama dijalankan, tapi baru pada 2004 diatur dalam sebuah undang-undang.

7. Peraturan Daerah

Setiap pemerintahan tentunya memiliki peraturan pemerintah. Selain pemerintah pusat, ada pula peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, yang bisa disebut sebagai Peraturan Daerah (Perda). Contoh peraturan daerah diantaranya yaitu:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jakarta No. 2 Tahun 2005 yang mengatur tentang larangan untuk merokok di tempat umum. Perda ini dibuat untuk mengatasi permasalahan merokok di tempat umum yang menganggu aktivitas.
  2. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 3 Tahun 2005 yang mengatur tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan. Perda ini dibuat untuk mengatasi permasalahan buang sampah sembarangan.
  3. Peraturan Daerah  Provinsi Yogyakarta No. 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang pengendalian dan penertiban kelebihan muatan barang. Perda ini dibuat untuk mengatasi permasalahan adanya sejumlah angkutan barang yang tidak memperhatikan muatannya sehingga menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan.
Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen