Unsur-Unsur Negara dan Contohnya

Diposting pada

Unsur-Unsur Negara dan Contohnya

Pertanyaan yang sering muncul ketika mempelajari unsur sebuah bentuk negara adalah “ unsur apa yang pertama kali harus dipenuhi untuk menjadi sebuah negara? Rakyat atau wilayah? Pandangan pertama, rakyat adalah unsur pertama yang harus dipenuhi. Pandangan kedua, tidak mungkin ada rakyat jika tidak tersedia wilayah terlebih dahulu. Bisa saja wilayah tidak berpenghuni dan sedikit demi sedikit ditempati oleh orang.

Permasalahan tersebut, merupakan hal yang pantas dipertanyakan. Namun, pada dasarnya semua unsur-unsur terbentuknya negara haruslah dipenuhi agar suatu negara bisa memiliki kedaulatannya sendiri. Selanjutnya pada artikel ini kita akan membahas mengenai unsur negara dan contohnya.

Unsur Negara

Unsur-unsur negara merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam rangka berdirinya sebuah negara. Ketika salah satu unsur tidak dipenuhi, maka tidak bisa dikatakan sebagai negara. Unsur-unsur tersebut adalah wilayah tempat tinggal, rakyat yang menempati wilayah tersebut, dan pemerintahan yang memiliki kedaulatan dalam mengatur penyelenggaraan negara.

Serta unsur tambahan yang tidak kalah penting adalah pengakuan dari negara lain dalam rangka mempertahankan keutuhan negara melalui hubungan internasional.

4 Macam Unsur-Unsur Negara

Sedangkan untuk empat macam dari unsur negara yang paling utama, antara lain adalah sebagai berikut;

Wilayah

Negara merupakan salah satu unsur adanya sebuah negara. Negara menempati suatu territorial pada patas-batas tertentu. Semua kekayaan yang terdapat di bawah permukaan bumi dalam batas negara, sepenuhnya adalah milik negara.

Kesatuan wilayah bukan hanya semata-mata hanya kesatuan geografis alami. Wilayah negara juga tidak harus terdiri atas satu hamparan daratan tapi juga sungai, danau, laut, benua, gunung, dan sebagainya.

Wilayah bisa terpisah-pisah dan terkadang dalam satu daratan bukan hanya milik satu negara. Wilayah negara juga bisa dipisahkan oleh lautan dan dikelilingi oleh wilayah negara lain. Berikut pembagian dan batas wilayah suatu negara antara lain:

1). Daratan

Wilayah daratan meliputi semua batas di atas permukaan bumi dan kekayaan alam yang erkandung di dalamnya. Batas wilayah daratan yaitu:

  • Alam, seperti sungai, danau, pegunungan, dan sebagainya
  • Buatan, seperti pagar, tembok.parit
  • Batas berdasarkan ilmu alam yaitu garis lintang dan garis bujur

2). Lautan

Lautan merupakan wilayah perairan negara. Terdiri dari laut territorial dan laut bebas. Terdapat konsepsi mengenai laut yaitu:

  • Res Nullius yaitu kondisi di mana laut tidak ada pemiliknya, sehingga bisa diambil atau dimiliki oleh setiap negara.
  • Res Communis yaitu kondisi di mana laut merupakan milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak bisa diambil atau dimiliki oleh setiap negara.

Sementara itu, batas laut sebuah negara adalah sebagai berikut:

  • Batas Laut Teritorial
  • Batas Zona Bersebelahan
  • Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
  • Batas Landas Benua

3. Udara

Wilayah udara merupakan wilayah negara di atas daratan dan lautan negara tersebut. Wilayah ini diatur pertama kali dalam Perjanjian Paris tahun 1919. Kemudian diatur dalam perjanjian Havana tahun 1928 yang menegaskan bahwa setiap negate memiliki kekuasaan penuh atas udara di wilayahnya.

Selanjutnya, Perjanjian Chicago tahun 1944 yang mengatur mengenai penerbangan internasional harus seizing negara yang dilintasi.

Selain itu, terdapat wilayah angkasa tidak boleh dimiliki oleh semua negara. Alasannya adalah untuk tujuan perdamaian. Hal ini diatur dalam Persetujuan Internasional tahun 1967.

Wilayah Ekstrateritorial

Wilayah ini merupakan tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilaah kekuasaan negara meskipun berada di teritori negara lain. Misalnya tempat kerjanya duta dan konsul, kapal yang berlayar di laut terbuka negara lain, pemungutan suara di negara lain atas pemilu di negara asalnya.

Rakyat

Negara adalah komunitas orang dan merupakan institusi politik manusia. Tanpa adanya rakyat, maka tidak ada sebuah negara. Rakyat di suatu negara bisa bertambah atau berkurang.

Tidak ada batasan jumlah populasi dalam sebuah negara. Bagaimanapun, seharusnya penduduk dalam sebuah negara tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit. Hal tersebut berkaitan dengan ketersediaan sumber daya alam, standar layak tempat tinggal, kebutuhan pangan serta produksi barang dan jasa.

Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Bangsa merupakan rakyat yang memiliki kesadaran untuk membentuk sebuah negara karena adanya perasaan sejarah dan cita-cita. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena mereka yang memiliki kepentingan agar penyelenggara negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat dibedakan menjadi:

1). Penduduk dan bukan penduduk

  • Penduduk adalah orang-orang yang tinggal secara tetap di wilayah negara
  • Bukan pendidik adalah orang-orang yang berada di wilayah negara, akan tetapi tidak bermaksud untuk menetap tinggal di negara tersebut.

2). Warga negara dan warga negara asing

  • Warga negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota dari negara. Mereka mendapatkan hak dan kebebasan serta memenuhi kewajiban sebagai warga negara
  • Warga negara asing adalah orang yang bukan menjadi bagian dari suatu negara. Dengan kata lain, mereka merupakan warga negara lain yang tinggal di wilayah negara kita. Mereka harus mengikuti aturan dan hukum di negara masing-masing.

Pemerintahan yang Berdaulat

Sistem pemerintahan merupakan organisasi atau mesin dari sebuah negara untuk membuat, menerapkan, memaksakan dan mengawasi hukum. Pemerintah merupakan unsur ketiga dari sebuah negara.

Kedaulatan merupakan kekuatan tertinggi dari sebuah negara. Kedaulatan memiliki dua dimensi:

1). Kedaulatan internal (kekuasaan ke dalam)

Kekuatan negara digunakan untu memerintahkan dan mengatur kegiatan semua orang., kelompok dan lembaga yang bekerja di dalam wilayahnya. Semua lembaga ini selalu bertindak sesuai dengan hukum negara. Negara dapat menghukum mereka jika melanggar hukum yang berlaku.

2). Kedaulatan Eksternal (kekuasaan keluar)

Kemerdekaan penuh negara dari kontrol eksternal atau negara lain. Negara memiliki kebebasan penuh untuk berpartisipasi dalam kegiatan komunitas bangsa-bangsa. Setiap negara memiliki kekuatan untuk merumuskan dan bertindak atas dasar kebijakan luar negeri yang independen.

Kita bisa mendefinisikan kedaulatan eksternal sebagai kesetaraan kedaulatannya dengan setiap negara lainnya. Negara secara sukarela menerima aturan hukum internasional. Ini tidak bisa dipaksakan pada negara.

Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara merupakan unsur tambahan dari negara, namun juga sangat penting. Pengakuan dari negara lain adalah tanda bahwa negara telah memenuhi persyaratan konstitutif dan diterima dalam pergaulan antar negara. Jadi, unsur ini didasarkan pada hukum internasional dan bersifat deklaratif. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan dari negara lain sangat diperlukan karena:

  1. Menghindari keterasingan dari hubungan internasional
  2. Menjamin kelanjutan dari proses hubungan dengan negara lain

Sementara itu, terdapat dua macam pengakuan dari negara lain yaitu:

  1. Pengakuan de facto, yaitu pengakuan bahwa negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagai negara berdaulat.
  2. Pengakuan de jure, yaitu secara hukum internasional, negara telah diakui kedaulatannya.

Pengakuan dari negara lain, menciptakan status kenegaraan dengan otoritasnya di lingkungan internasional. Namun, berdasarkan teori deklaratif dikatakan bahwa status kenegaaraan telah ada sebelum pengakuan dan tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan.

Contoh Unsur-Unsur Negara

Sedangkan untuk contoh dalam unsur-unsur negara, diantaranya adalah sebagai berikut;

  1. India bebas untuk menandatangai atau tidak menandatangi perjanjian dengan negara manapun. Tidak ada negara yang dapat memaksa untuk melakukannya. Tidak ada negara yang benar-benar bisa menjadi negara tanpa kemerdekaan dan kedaulatan. Setelah kemerdekaannya, India mendapat kekuatan untuk menjalankan kedaulatan eksternal dan internal. (pemerintahan yang berdaulat)
  2. Tambang emas di Papua merupakan salah satu dari kekayaan alam wilayah Indonesia dan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Ketika negara lain ingin mengeksplorasi tambang tersebut, harus meminta ijin negara Indonesia berdasarkan persyaratan tertentu. (wilayah)
  3. Pulau Sipadan dan Ligitan jika didasarkan atas peta Indonesia merupakan wilayah Indonesia. Namun, oleh karena Malaysia lah yang memberdayakan kemafaatan pulau tersebut, maka sengketa perebutan wilayah kedua pula dimenangkan oleh Malaysia. (wilayah)
  4. Warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia harus membawa visa dan paspor sebagai ijin tinggal. Ketika ingin menetap di Indonesia, maka harus menjadi warga negara Indonesia berdasarkan syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam undang-undang. (rakyat)
  5. Warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan pemilihan umum di Indonesia. Namun, warga negaa asing meskipun dia tinggal di Indonesia, mereka tidak memiliki hak untuk mengikuti pemilihan umum. (rakyat)
  6. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya. Namun belum diakui oleh internasional meskipun sudah terdapat unsur wilayah, rakyat dan pemerintah. Kemudian baru pada 10 Juni 1947, Mesir memberikan pengakuan pertama kali diikuti negara Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria, dan Burma. (pengakuan dari negara lain)

Demikianlah serangkaian artikel yang telah kami tuliskan kepada segenap pembaca terkait dengan penjelasan dalam unsur-unsur Negara dan contohnya pada wilayah, rakyat, pemerintahan, serta pengakuan dari negara lain. Semoga melalui materi ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Sumber Tulisan
  1. Kelsen, Hans. 2011. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media
  2. Suryono, Hassan. 2014. Ilmu Negara. Yogyakarta: Ombak
  3. http://www.youtharticlelibrary.com/essay/politics-essay/state-elements-and-necessity-of-the-state
  4. https://www.academia.edu/9663671/unsur-unsur_negara
Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen