Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan UU RI

Diposting pada

Peran Perwakilan Diplomatik

Setiap bangsa-bangsa di dunia yang merdeka secara de jure dan de facto akan senantiasa memiliki keterwakilan di luar negari dalam upaya menjalin kerjasama internasional, adapun keterwakilan ini biasanya dikenal dengan perwakilan diplomatik.

Dimana tahapan perwakilan diplomatik senantiasa dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama serta memberikan perlindungan pada setiap warga asalnya. Selain itupula berbagai fungsi perwakilan diplomatik yang lainnya ialah menjaga perdamaian dunia secara menyeluruh hal ini sebagimana yang termuat berdasarkan konvensi wina 1961.

Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik pada hakekatnya adalah seseorang yang menjadi wakil dari Negara-negara merdeka dengan ditempatkan pada Negara lain untuk keperluan dan pengambilan kerjasama internasional. Baik mencangkup aspek budaya, politik, militer, pendidikan, pertahanan, dan lain sebaginya.

Perwakilan diplomatik ini begitu penting untuk dilakukan. Alasannya dengan dasar itulah setiap sarana hubungan internasional akan berjalan dan sesuai antara cita-cita dan kenyataan. Dengan landasan kekebalan hukum (immunity) bagi perwakilan diplomatik niscaya setiap seseorang yang menjadi diplomat bebas melakukan observasi serta penyelidikan.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik dianggap sebagai serangkaian praktik dalam melakukan negosiasi antara perwakilan negara atau kelompok guna mempengaruhi keputusan dan perilaku pemerintah asing melalui dialog, negosiasi, dan cara non-kekerasan lainnya.

Atas alasan itupula diplomasi mengacu pada hubungan internasional yang dilakukan melalui perwakilan diplomatik atau yang bisa disebut sebagai diplomat, sehubungan dengan berbagai masalah topikal. Atau dengan kata lain, diplomat mengacu pada orang yang ditunjuk oleh negara atau lembaga antar pemerintah misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Uni Eropa yang bertugas untuk melakukan diplomasi dengan satu atau lebih negara lain atau organisasi internasional. Dengan fungsi sebagai berikut;

Berdasarkan Konvensi Wina 1961
Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konvensi Wina 1961
Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konvensi Wina 1961

Manfaat yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik menyebutkan, bahwa seseorang yang mewakili negara pengirim di negara penerima akan memiliki peranan. Antara lain;

  1. Memberikan Perlindungan

Fungsi perwakilan diplomatik dapat menjadi pelindung segala kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh perjanjian segala bentuk hukum internasional yang telah disepakati.

Misalnya saja dalam kasus ini adanya WNI yang berada di Luar Negri (Arab Saudi). Warga Indonesia tersebut tersangkut masalah kriminalitas, dengan adanya perwakilan diplomatik maka dapat Indonesia sebagai Negara berdaulat dapat memberikan bantuan.

  1. Memberikan Persetujuan

Perwakilan diplomatik yang menjadi wakil Negara dapat mengadakan persetujuan dengan pernerintah negara penerima, dengan dasar ia memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut. Tentusaja keputusan ini harus mendapatkan dukungan dari Lembaga Eksekutif atau Legistatif yang ada di setiap Negara.

Contoh dalam proses kedua ini, misalnya saja adanya Keputusan Duta Besar di Australia yang mengambil keputusan untuk menghentikan segala kebiajakan kerjasama internasional. Keadaan ini terjadi pada Tahun 2012, dimana yang menjadi latar belakang pada waktu itu ialah penginaan Lambang Indonesia “Pancasila” oleh Tentara Australia.

  1. Memberikan Hasil Observasi

Peranan selanjutnya dalam perwakilan diplomatik dapat memberikan keterangan-tentang kondisi dan perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum melangsungkan tahapan perjanjian internasional.

Contoh dalam fungsi ini misalnya saja adanya Kebijakan Indonesia yang tidak membuka kerjasama dalam segi apapun dengan Israel meskipun Indonesia secara de facto membuka Duta Besar disana. Alasan Indonesia tidak mau berkerjasama lantaran atas hasil observasi diplomat Indonesia, pemerintah Israel melakukan pelanggaran HAM dengan cara p*mb*n*han dan peperangan secara terus menerus.

  1. Memelihara Persahabatan

Manfaat adanya perwakilan diplomatik di Negara lain ialah dapat memelihara hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, dengan di dasari pada kerjasama internasional sehingga hubungan kedua Negara dapat lebih mengembangkan kemajuan dalam bidang ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.

Contohnya saja ketika adanya perwakilan diplomatik yang ada di Indonesai dan Palestina. Kedua Negara ini dikenal dekat sejak awal kemerdekaan Indonesia, apalagi mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, dari dorongan inilah hubungan antara Indonesia-Palestina sampai saat ini harmonis.

  1. Memberikan Izin

Setiap masyarakat yang berada di Negara lain haruslah melalui izin perwakilan diplomatik dari Negara asal. Jikalau jangka waktu yang dipergunakan tersebut cukup lama, misalnya ketika menempuh pendidikan, ataupun bekerja di Negara yang menjadi tujuan. Izin dalam bentuk ini bisa dikeluarkan papos.

Berdasarkan Pasal 5 Kepres RI No. 51 Tahun 1976

Adapun jikalau dilihat berdasarkan pasal 5 Kepres RI No. 51 Tahun 1976 beberapa fungsi yang dimiliki dari perwakilan diplomatik. Antara lain;

  1. Menjadi Perwakilan Negara

Peranan adanya perwakilan diplomatik yang dimiliki oleh Negara Indonesia di luar negari ialah dalam upaya melakukan hubungan diplomatik yang saling menguntungkan dengan negara penerima atau organisasi internasional.

  1. Melindungi Kepentingan Negara

Selain itu, perwakilan diplomatik RI ke luar negari juga bertugas untuk melindungi kepentingan negara dan warga negara RI di negara penerima, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang telah ditetapkan dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berakhirnya Tugas Perwakilan Diplomatik

Adapun untuk berakhirnya tugas dalam perwakilan diplomatik yang ada di sebuah Negara, secara umum sebagai berikut;

  1. Habis masa jabatan
  2. Dilakukan penarikan oleh Negara asalnya
  3. Negara yang menjadi tujuan terjadi peperangan
  4. Pesona non grata (tidak disenangi) keberadaanya
Kesimpulan

Dari serangkaian penjelasan mengenai fungsi perwakilan diplomatik yang ada disetiap Negara tersebut, termasuk Indonesia dapat dikatakan bahwa setiap bangsa yang berdaulat penting mendapatkan hak-haknya untuk mengutus seseorang yang dianggap layak, sehingga hubungan keduanya Negara akan lebih baik.

Demikianalah serangkaian penjelasan mengenai fungsi perwakilan diplomatik menurut kongres wina tahun 1961 dan Undang-Undang Republik Indonesia. Baik dalam bentuk duta besar ataupun konsuler. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menjadi refrensi mendalam bagi segenap pembaca sekalin.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen