Pengertian Pajak Daerah, Jenis, dan Contohnya

Diposting pada

Pajak Daerah Adalah

Pajak merupakan bentuk iuran wajib masyarakat sebagai warga negara yang baik kepada negara. Pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat karena pajak merupakan sumber kekayaan negara yang utama.  Pemberian pajak ini diatur oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pajak juga dibagi menjadi 2 macam. Yakni, pajak daerah dan pajak pusat. Pajak adalah iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dengan sukarela dan rasa penuh tanggung jawab. Oleh karena itulah pada artikel ini akan mengulas tentang pengertian pajak daerah, jenis, dan contohnya.

Pajak

Pengertian pajak adalah bentuk iuran wajib yang didapat dari rakyat yang diberikan negara sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, dan digunakan untuk kepentingan negara yang dapat mensejahterakan masyarakatnya sehingga tercipta kebutuhan yang tercapai. Pajak adalah iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara untuk mensejahterakan warga negaranya.

Perolehan dari hasil pemungutan pajak ini sendiri senantiasa digunakan untuk kepentingan daerah tersebut. Sehingga daerah tersebut dapat terpenuhi segala kebutuhannya. Setiap daerah otonom mempunyai kebijakannya masing-masing terutama dalam hal mengatur pajak.

Pengertian Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi yang bersifat wajib untuk daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa berlandaskan aturan pada Undang-undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan daerah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Penggunaan hasil pajak dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan daeah tersebut. Pada umumnya pajak di Indonesia terdapat bagian-bagian yang harus dapat diatur salh satunya adalah pajak daerah ini merupakan daearah yang dapat mengetahui SDA nya di daerah tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa daerah mempuyai perananan penting dalam pemabyaran pajak.

Contohnya sepeti pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya. Peraturan yang mengatur adalah Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Nomor 28 Tahun 2009. Pajak daerah ini merupakan salah satu sumber dari APBD yang berguna untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Unsur-unsur yang ada pada pajak daerah sama seperti pajak pusat, yaitu subjek pajak, objek pajak dan tariff pajak.

Ciri-Ciri Pajak Daerah

Pajak daerah memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Pajak daerah berasal dari daerah asli itu sendiri
  2. Hanya dipungut dibagian wilayah administrasi yang dikuasai
  3. Pajak daerah digunakan untuk mengurusi biaya atau pengeluaran pembangunan dari pemerintah daerah.
  4. Pajak daerah berasal dari PERDA.

Jenis-Jenis Pajak Daerah dan Contohnya

Adapun macam-macam pajak daerah dan contohnya, antara lain sebagai berikut;

Pajak Provinsi

Untuk jenis pajak di tingkat Provinsi, antara lain sebagai berikut;

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

Yaitu pajak yang dikenakan kepada seluruh kendaraan beroda yang beroperasi di darat dan air. Pembayaran pajak ini, dibayar dimuka dan akan dikenakan kembali untu masa 1 tahun. Tariff yang dikenakan untuk kendaraan bermotor sangat beragam, sebagai berikut:

  1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2% kemudian untuk kedua sebesar 2,5% dan akan meningkat untuk setiap kepemilikannya.
  2. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, maka tariff pajaknya sebesar 2%
  3. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor dari pemerintah pusat dan daerah, sebesarr 0,50%
  4. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan alat besar sebesar 0,20%

 

  1. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pada peraturan daerah pada nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bea ini adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan tersebut akibat perjanian dari 2 pihak, yang mana terjadi ketika mengoreksi.

Tarif :

  1. penyerahan pertama sebesar 10%
  2. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%

 

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak ini adalah semua jenis bahan bakar yang mencair maupun gas yg bisa digunakan untuk kendaraan bermotor. Pajak PBB-KB dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang dapat dianggap berguna untuk kendaran bermotor lainnya. Pajak PBB-KB ini diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tarif PBB-KB sebagai berikut;

  1. Tarif pajak ini ditetapkan sebesar 5%
  2. Traif pajak PBB-KB sebagaimana penjelasan pada nomor sebelumnya, dapat dilakukan perubahan oleh pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal :
  3. Terjadi harga naik pada minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang dijelaskan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada saat tahun berjalan.
  4. Dibutuhkan stabilitas pada harga bahan bakar minya untuk jangka waktu paling lama adalah 3 tahun, dimulai dari ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  5. Dalam hal tentang harga pada minyak dunia, seperti yang dimaksud pada poin kedua di bullet centang pertama, sudah kembali normal. Jangka waktu paling lama adalah 2 bulan dari Peraturan Presiden dan sudah dilakukan pencabutan.

 

  1. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air dalam Tanah

Pengambilan atau pemanfaatan air tanah merupakan jenis kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara melakukan pengalian, pengelolaan dan juga dengan membuat bangunan agar dapat dimanfaatkan airnya atau tujuan lainnya.

Pajak air tanah diperoleh dengan melakukan pencatatan pada alat pencatatan debit air yang dapat diperoleh dalam rangka pengendalian air tanah dan dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah, adapaun membayar pajak itu memberikan manfaat juga kepada masyarakat Indonesia. berikut adalah ketetapan pembayaran tarif pajak;

Tarif Pajak :

  1. Dasar atas pengenaan pajak tersebut adalah nilai perolehan air tanah tersebut.
  2. Nilai perolehan pada air tanah dapat dinyatakan dalam satuan rupiah yang dapat dihitung berdasarkan factor-faktor di bawah ini :
  3. Jenis sumber airnya
  4. Lokasi/zona pengambilan airnya
  5. Tujuan Pengambilan dan pemanfaatn air
  6. Volume air yang diambil
  7. Kualitas dari air tersebut
  8. Tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan dan pemanfaatan air
  9. Penghitungan pada nilai perolehan air tanah seperti yang dimaksud pada poin kedua yaitu dengan cara mengalikan volume air yang didapat dengan harga pada dasar air
  10. Penghitungan harga dasar air ini dengan cara mengalikan factor nilai air pada harga air baku
  11. Nilai perolehan air tanah dan harga air baku diatur dengan peraturan Walikota
  12. Tariff pada pajak air tanah sebesar 20%
  13. Besaran pokok pada pajak air tanah yang terutang dihitung dengan mengalikan tariff tersebut dengan dasar pengenaan pajak.

 

Pajak Kabupaten/Kota

Untuk wilayah Kabupaten ataupun kota, jenis pajak dan contohnya ini antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang didirikan oleh sebuah badan tertentu yang mana jumlah kamarnya melebihi 10 kamar. Pajak tersebut dipungut atas dasar fasilitas yang disediakan oleh hotel. Tariff pajak nya dikenakan adalah 10% dari jumlah pada masa 1 bulan.

  1. Pajak Restoran

Pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan pada pelayanan yang dilakukan oleh restoran. Tariff pajaknya adalah sebesar 10% dari biaya pelayanan yang diberikan.Biasanay jika seseorang makan ditempat maka akan dikenakan biaya pajak.

  1. Pajak Hiburan

Pajak hiburan merupakan pajak yang dikenakan atas jasa pelayanan hiburan yang mana terdapt pemungutan biaya di dalamnya. Objek pajak hiburan adalah yang melakukan penyelenggaraan hiburan tersebut, dan untuk subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan. Tariff yang dikenakan adalah sekitar 0-35% tergantung pada jenis hiburan.

  1. Pajak Reklame

Pajak reklame merupakan pajak yang dipungut atas dasar media yang dibentuk dan dirancang untuk tujuan komersial yang dapat menarik perhatian umum. Reklame ini meliputi papan, billboard, atau reklame lainnya. Pengecualian pada pemungutan pajak reklame ini adalah reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televise Koran dan sebagainya. Tariff yang dikenakan adalah 25% dari nilai sewa.

Demikianlah serangkaian penjelasan mengenai materi tentang pengertian pajak daerah, jenis dan contohnya. Semoga melalui artikel ini bisa memberikan wawasan serta edukasi mendalm bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen