Pengertian Arbitrase, Syarat, Prosedur, dan Contohnya

Diposting pada

Arbitrase Adalah

Konflik yang ada dalam kehidupan manusia sejatinya akan timbul darimana saja, baik dalam skala internasional ataupun nasional. Proses penyelesaikan konflik ini dapat dilakukan secara damain ataupun peperangan (retorsi). Untuk cara penyelesaikan dampai bagi seseorang/kelompok dalam melakukannya dengan arbitrase.

Dimana proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase membuat rahasia sengketa bisa terjamin karena sifat arbitrase yang sidangnya tertutup. Disisi lain untuk proses penegakan norma hukum yang lambat karena hal prosedural dan administratif juga dapat dihindari melalui arbitrase. Artinya disini semua pihak pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengalaman, pengetahuan, jujur, adil, serta latar belakang yang cukup mengenai hal yang disengketakan.

Arbitrase

Pengertian Arbitrase
Arbitrase

Arbitrase secara tirminologi berasal dari Bahasa Inggris “arbitrage” yang memiliki makna sebagai makanisme penyelesaian masalah secara damai dalam sarana hubungan internasional jika terjadi dikemudian hari terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan.

Pengertian Arbitrase

Arbitrase adalah upaya dalam penyelesaian serangkaian bentuk sengketa antar negara secara damai dengan cara menyerahkan serangkaian penyelesaian sengketa kepada perwakilan orang-orang yang dianggap mampu untuk menuntaskannya, yaitu arbitrator.

Arbitor sebagai orang yang menyelesaikan masalah akan senantiasa dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Hingga akhirnya arbiter tersebutlah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang sedang dijalankan kedua negara.

Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

Adapun definisi arbitrase, menurut pendapat ahli antara lain;

  1. Subekti, Pengertian arbitrase adalah upaya menyelesaikan perselisihan dalam sisi kehidupan, baik ekonomi, sosial, perjanjian internasional, dan lainnya dengan berasaskan pada kebijaksanaan yang telah disepakati dalam hukum internasional.
  2. Sudargo Gautama, Definisi arbitrase adalah upaya yang dilakukan pihak-pihak yang bertikai dalam penyelesaian sengketa dengan nilai positif, lantaran tidak mengakibatkan adanya korban serta kerugian antara negara-negara yang terkaiat permasalahan.
  3. UU No 30 Tahun 1999 (Pasal 1), Arbitrase adalah penyelesaian sengketa dengan jenis hukum perdata di luar peradilan-peradilan umum yang tertulis dan bisa menjadi landasan hukum kuat antar bersengketa sebagai langkah mencari solusi atas permasalahan yang dialaminya.

Syarat Arbitrase

Adapun mekanisasi yang menjadi syarat utama dalam arbitrase, antara lain sebagi berikut;

  1. Keputusan dalam persidangan arbitrase tidak melanggar ketentuan hukum secara umum dan hanya dapat dilakukan dinegara masaing-masing
  2. Arbitrase internasional hanya dapat dilakukan antar negara jika keduanya telah menyelenggarakan hubungan internasional ataupun tahapan perjanjian internasional
  3. Kasusu hukum yang diselenggarakan dalam arbitrase haruslah memperoleh legalitas perjanjian setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Tinggi Negara (Lembaga Yudikatif) setempat

Prosedur Arbitrase Internasional

Proses penyelesaikan masalah dengan arbitrase tidak dapat dilakukan secara langsung, sebabnya adalah prosedur tertentu yang harus ditempuh, misalnya saha ketika terjadi sengketa antara dua negara dan mereka menghendaki penyelesaian melalui Permanent Court of Arbitration.

Dengan mekanisme sebagai berikut;

  1. Setiap negara-negara yang berdaulat dan terjadi proses sengketa maka wajib menunjuk dua arbritator. Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri, atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara itu sebagai anggota penel mahkamah arbitrasi.
  2. Para arbritator yang ditunjuk dalam penyelesaian masalah tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbritasi tersebut.
  3. Putusan diberikan dalam penyelesaikan masalah dilakukan dengan mencari suara terbanyak.

Contoh Arbitrase

Contoh kasus arbitrase internasonal yang pernah terjadi di Indonesia, misalnya saja;

  1. Bank Centuri
Contoh Arbitrase di Indonesia
Arbitrase di Indonesia

Sengketa Bank Centuri yang pada masa pemerintahan SBY mengalami keterpurukan serta merugikan Uang Negara. Pada masa itu Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq mengngkat kekuasaan Indonesia dengan melalui ICSID yang berada di Singapura, akan keteledoarannya dalam pengawasan.

Akibat kondisi inilah arbitrase terjadi secara internasional. Pemegang saham Bank Centuri meminta pertanggungjawaban pemerintah Indonesia sebagai negara yang tidak memberikan laporan serta memberikan ganti rugi, meskipun pada akhirnya kasus ini dimenangkan oleh RI.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan dapatlah disimpulkan bahwa hakikatnya penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cara mencari kesepakatan bersama di antara para pihak yang bersengketa. Oleh karena itulah negara berdaulat tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbritase, kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal tersebut. Hal ini lantaran pengadilan-pengadilan arbitrase berkewajiban untuk menerapkan hukum internasional yang telah menjadi regulasi kerjasama internasional.

Akan tetapi pengalaman di lapangan hukum internasional menunjukkan seolah adanya kecenderungan yang berbeda. Beberapa sengketa yang menyangkut masalah hukum seringkali diputuskan berdasarkan kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono) pihak-pihak yang melakukan perselisihan.

Oleh karena itu pihak arbiter yang terlibat juga didasarkan pada win-win solution, tidak memihak salah satu pihak dan mengutamakan perdamaian di antara para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase mengikat pihak dengan prosedur sederhana atau langsung. Perjanjian arbitrase pun tidak akan batal hanya karena perjanjian awal atau perjanjian pokok berakhir.

Keputusan yang dihasilkan dalam arbitrase ditentukan oleh kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan untuk melakukan rasa keadilan para pihak. Ketika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan arbitrase, maka diperlukan perintah dari pengadilan untuk melaksankan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.

Terakhir, setiap negara wajib untuk mentaati serta melaksanakan aturan berdasarkan kaidah-kaidah hukum internasional, jika tidak maka pengecaman dan pengucilan negara yang melakukan penyimpangan aka  dikucilkan dari negara lain

Semoga penjelasan tentang pengertian arbitrase menurut para ahli, syarat, dan prosedur, dan contohnya yang pernah dialami Indonesia ini dapat memberikan wawasan dan juga pemahaman bagi segenap pembaca yang mencari refrensinya.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen