11 Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Diposting pada

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Dalam menjalankan proses pemerintahan setiap negara memiliki sistem tersendiri, hal ini dilakukan dalam upaya mensingkronkan antara budaya dan ideologi yang dianut oleh warga negara. Salah satu bentuk dalam sistem pemerintahan tersebut antara lain presidensial, parlementer, dan campuran. Ketiganya memiliki sejumlah perbedaan dan persamaan masing-masingnya, mari perhatikan penjelasan sebagai berikut;

Sistem Pemerintahan

Pengertian sistem pemerintahan adalah pembagian tugas yang diberikan oleh setiap insitusi kenegaraan dalam menjalankan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan warganya. Seperti kerjasama, perjanjian, serta kebijakan di dalam dan luar negri.

Dalam bentuk pemerintahan setiap negara minimal memiliki 3 dewan yang saling mengawasi satu sama lainnya, diantaranya tigas insitusi tersebut adalah sebagai berikut;

  1. Lembaga Legistatif, adalah institusi pemerintahan yang berbentuk parlemen yang di Indonesia dikenal dengan DPR, MPR, dan DPD.
  2. Lembaga Eksekutif, adalah dewan pemerintahan yang diberikan tugas untuk mengatur kebijakan di dalam dan luar negeri. Untuk di Indonesia sendiri dinamakan dengan Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Lembaga Yudikatif dalam sisitem pemerintahan diberikan tugas untuk melihat dan mengontrol keteraturan sosial masyarakat. Baik dalam segi hukum, partai politik, dan lain sebaginya.

Prosesi kegiatan yang dilakukan dari tiga lembaga negara ini sangatlah penting bagi setiap sistem pemerintahan karena mempunya tugas masing-masing beserat tupoksinya, meskipun perannya sangat ditentukan pada ideologi negara yang menjadi penganut parlementer ataupun presidensial.

Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Sistem pemerintahan presidensial adalah bentuk pengorganisasian negara yang melatakan presiden sebagai penentu kebijakan baik di dalam dan luar negri, sistem pemerintah presidensial berlaku pada masa kekuasaan. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjadi tugas presiden untuk mengakomodir kegiatan kenegaraan. Sistem pemerintah presidensial disebut juga sebagai fixed executive.

Contoh penerapan dalam sistem pemerintahan presidensial ini sendiri misalnya adalah Amerika Serikat yang secara idiologi ia menganut paham, bahwa presiden sebagai lembaga eksekutif yang diberikan kekuasaan penuh untuk mengatur kebijakan-kebijakan kenegaraan. Sistem pemerintah presidensial dan sistem pemerintah parlementer secara prinsip dibedakan oleh bentuk pemerintah yang dianut oleh negara tersebut sehingga dapat menempatkan diri dengan baik.

Sistem pemerintahan parlementer  adalah pengorganisasian kenegaraan yang memberikan leluasa lebih besar pada parlemen untuk menentukan kebijakan-kebijakannya. Pada koredornya bentuk pemerintahan ini, lembaga eksekutif berhak atas kebinet negara dan bertanggung jawab pada bentuk kebijakannya. Sistem pemerintah parlementer atau kabinet adalah yang paling bertanggung jawab.

Penerapan ini juga banyak dilakukan oleh negara di Asia tenggara, misalnya saja Negara Malayisa, dan Thailand yang keduanya peran parlemen lebih besar pada saat pemimpin presiden sebagai simbul sedangkan yang bertugas ialah Perdana Metri. Bahkan dalam sejarahnya sistem pemerintah parlementer di indonesia penah diterapkan sistem ini, dengan nama “demokrasi parlementer” atau terpimpin tahun 1950 sampai 1959 akan tetapi dari pengalaman tersebut tidak membawa dampak positif yang banyak sehingga sistem tersebut tidak digunakan kemabli.

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Dari serangkaian penjelasan tentang pengertian kedua sistem pemerintahan diatas, setidaknya jika dilihat dari sturktur dan peran yang dilakukan Lembaga Legistatif (Parlemen) dan Lembaga Eksekutif ada sejumlah perbedaan signifikan, antara lain sebagai berikut;

Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

  1. Masa Jabatan Eksekutif (Presiden) ditentukan waktunya, sedangkan dalam pemerintahan parlementer tidak terbatas (absolut).
  2. Lembaga Eksekutif tidak bertanggung jawab pada legistatif (presidensial), sendangkan pada pemerintahan parlementer ekseskutif harus bertangung jawab pada lembaga legistatif.
  3. Masa jabatan kepada negara seumur hidup (parlementer) sedangkan pada presidensial masa jabatan dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
  4. Kepala negara dijabat oleh raja atau ratu (parlementer) sedangkan pada Presidensial jabatan dipegang oleh presiden.
  5. Kekuasaan kepala negara terbatas (Parlementer) sedangkan pada presidensial kekuasaan negara tidak terbatas.
  6. Kepala negara dan pemerintah dijabat oleh presiden (sistem pemerintahan presidensial) sedangkanpada parlementer tidak demikian, dimana kekuasaan negara lebih domninan dikuasi oleh Perdana Mentri.
  7. Lembaga legistatif tidak bisa menjatuhkan presiden (parlementer) sedangkan pada persidensial lembaga legistatif memiliki hak untuk menjatuhkan presiden jika melakukan pelanggaran.
  8. Perdana mentri memiliki hak preogatif (parlementer), sedangkan pada pemerintahan presidensial tidak ada perdana mentri.
  9. Kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen atau rakyat (presidensial) sedangkan dalam parlementer kepala pemerintahan di dapatkan dari keturunan tahta.
  10. Pengusulan pengaturan perbuahan aturan (amandemen Undang-Undang) dilakukan oleh presiden dan parlemnet (sistem pemerintahan presidensial, sedangkan dalam parlementer amandemen hanya dilakukan oleh anggota legistatif.
  11. Parati Politik memiliki peranan dalam pemilihan kepala negara (presidensial), sedangkan pada sistem pemerintahan parlementer kepada negara dipilih berdasarkan keturunan semata.
Kesimpulan

Dari serangkaian penjelasan tentang perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer diatas, dapatlah disimpulkan bahwa setiap kebijakan pengorganisasian kenegaraan akan memiliki sikap yang berbeda satu dengan lainnya, akan tetapi yang pasti untuk persamaannya ialah memperjuangkan hak serta mengangkat martabat warganegaranya.

Demikinalah penjelasan tentang perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan edukasi mendalam bagi segenap pembaca yang mencari refrensi tentang materi “sistem pemerintahan”.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen