3 Jenis Hak DPR dan Contohnya

Diposting pada

Jenis Hak DPR

Dewan Perwakilan Rakyat yang lebih dikenal dengan DPR merupakan salah satu insitusi agung yang menjadi pengawas lembaga eksekutif. Tugas dan wewenang DPR ini menjadi sarana masyarakat untuk ikutserta menyuarakan pendapat kepada pemerintah yang berkuasa.

Sehingga prihal ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya lembaga legislatif ini memiliki beberapa fungsi pengawasan. Dimana setidaknya DPR memiliki tiga hak istimewa yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Proses pemilihan DPR ini dilakukan selama 5 tahun melalui partai politik. Dalam arti pemilu setiap masyarakat berhak mencalonkan diri menjadi anggota DPR sepanjang ia memiliki terck record serta pengalaman baik untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

Sampai saat ini untuk menjadi DPR hanya bisa dilakukan melalui Parpol yang disahkan lembaga yudikatif pada Tahun 2019 untuk jumlah parpol yang ikutserta setidaknya ada 15. Diantarnya PDI Perjuangan PKB, PBB, Gerindra, PAN, Demokrat, dan partai politik lainnya.

Jenis Hak DPR

 

Jenis Hak DPR dan Contohnya
Jenis Hak DPR dan Contohnya

Adapun penjelasan untuk macam-macam arti hak yang ada dalam DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) beserta dengan contohnya. Antara lain;

  1. Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah kewenangan yang diberikan kepada lembaga legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakannya yang penting dan dianggap strategis serta dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan beregara.

Contoh Hak Interpelasi DPR

Misalnya saja pertanggung jawaban akan tugas presiden yang mengakat adanya Duta Pancasila. Meskipun proses pengangkat tersebut menjadi prerogatif presiden serta wakilnya akan tetapi sebagai wakil rakyat DPR melakukan interpelasi agar mendapatkan keterangan serta alasan yang resmi.

Adapun untuk contoh hak interpelasi lainnya yang terjadi di daerah misalnya saja terkait dengan kebijakan Anies dan Sandi sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih waktu itu. Dimana prihal ini  Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menggemukakan bahwa DPRD siap untuk menjalankan hak interpelasi terhadap beberapa kebijakan yang dibuat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies-Sandi.

Sehingga dalam melaksanakan hak interpelasi tersebut, Prasetyo mengemukakan bahwa dia akan menyerahkan kembali kepada tiap masing-masing fraksi di DPRD.

  1. Hak Angket

Hak angket DPR adalah kewenangan yang diberikan kepada lembaga legislatif dalam upaya melakukan serangkaian observasi dengan memutuskan tentang pelaksanaan peraturan dalam menjalankan kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sehingga penggunaan hal inilah erat kaitannya denga sikap ketertentangan dengan adanya peraturan perundang-undangan.

Contoh Hak Angket DPR

Hak angket yang dipergunakan DPR dalam hal ini misalnya saja kewenangan pada beberapa waktu lalu untuk membubarkan KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi). Yang dinilai DPR selama ini banyak melanggar konsitusi Negara, seperti dengan mendeskriminasi peran DPR dan penyadapan tanpa izin.

  1. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat DPR adalah kewenangan yang diberikan kepada lembaga legislatif dalam memberikan pendapat terhadap pemerintah mengenal kebijakan yang berdampak luar biasa disertai proses penyelesaiannya, hak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hak interpelasi dan angket.

Contoh Hak Menyatakan Pendapat DPR

Penggunakan hak menyatakan pendapat yang telah dilakukan DPR misalnya saja tentang ketidaksetujuan terhadap kenaikan BBM yang telah diputuskan oleh lembaga legistatif. Sikap ini didapatkan DPR melihat keadaan masyarakat serta kemampuan seluruh warga yang diwakilinya.

Bahkan khusus untuk penggunaan hak menyatakan pendapat ini juga bisa dilakukan DPR dalam kebijakan lembaga legistatif di luar negri. Seperti saat melakukan tahapan perjanjian internasional ataupun ketika akan menindaklanjuti kerjasama internasional.

Dari tentang Hak DPR diatas penting pula diketahui bahawa institusi ini secara menyeluruh berwenang dalam pemilihan MPR tanpa harus meminta perstuan dari presiden atau masyarakat, dengan syarat segala tugas MPR dapat dijalankan sesuai proposinya. Adapun untuk proses pemilihan DPR yang menjadi keterwakilah setiap provinsi di Indonesi yang senantiasanya memiliki hak-hak paling utama yang bisa dilakukan kepada lembaga eksekutif.

Demikianlah tulisan tentang jenis hak DPR yang terdiri atas hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat beserta contoh kasusnya. Semoga saja melalui artikel ini bisa memberikan wawasan dan meningkatkan pengetahuan, untuk pembaca yang membutuhkan materi sistem “pemerintahan

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen